Sunday, March 1, 2009

Cerita Ringan

“Nang aku sudah kawin dua tahun lebih koq nggak bisa punya anak seperti kamu ?” tanya Bejo kepada temannya saat sedang istirahat, mereka sama-sama mencari rumput untuk ternaknya. Maklum Bejo kawin muda belum mengerti tetang arti perkawinan sehingga belum pernah bersenggama dengan istrinya.

“Kamu seee belum tahu caranya”

“Gimana Lhooo ?”

“Gini, kamu kasi kapur sedikit dilubang pusarmu, juga pusar istrimu lalu keduanya digosok-gosokkan” . Jawab Nanang sambil berharap bisa menimbulkan gairah bierahi.

“Nang sudah enam bulan koq tetap saja”

“Barangkali istrimu yang belum tahu caranya ?”

“Terus gimana lhoo ?”

“Nanti kalo ada waktu akan saya ajari istrimu yaa “

“Ok”


Dikesempatan tertentu ternyata mereka bertiga kebetulan berada dirumah Bejo, sambil nagih janji kepada Nanang dia berkata “Nang mumpung ada istriku coba ajari bagaimana cara bikin anak ?”

“Baiklah, saya masuk kekamar sama istrimu kamu jangan ikut”

Didalam kamar Nanang betul-betul ngajari istri Bejo, setelah selesai berkata kepada istrinya “nanti habis ini suamimu kamu ginikan yaa” dijawab dengan mantap “yaa”

Tak lama kemudian Bejo masuk, maka istrinya melakukan apa yang telah diajarkan oleh Nanang kepada suaminya.

Beberapa menit kemudian Nanang pergi tanpa pamitan, takut kalau Bejo marah.

Betul juga setelah berjalan beberapa langkah agak jauh Bejo keluar mengacung-acungkan arit kepada Nanang sambil berteriak “ Nyil, Nyil Nang”

Maksudnya memberi tahu rasa enaknya,tidak bisa menyampaikan dengan kata-kata, disampaikanlah dengan kata itu.

Nanang lari semakin kencang takut kalau Bejo melampiaskan marah karena cemburu.

Dilain waktu Bejo ketemu Nanang dia berkata :” kenapa waktu itu kamu lari, sedangkan aku hanya ingin menyampaikan terima kasih dan bilang rasanya nyil gitu, dan memberitahu bahwa aritmu ketinggalan”.

Sunday, October 26, 2008

Anak Pensiunan TELKOM jadi Teroris

http://www.jawapos.co.id/halaman/index.php?act=detail&nid=31669

Keterlibatan Abdurrahman Taib, 35, dalam jaringan teror Palembang mengagetkan para sejawatnya. Maklum, anak pensiunan PT Telkom yang tak pernah belajar di pesantren itu sebelumnya lebih dikenal sebagai juru obat alternatif.

''Saya sering keliling kampung mengobati orang dengan bacaan ruqyah,'' katanya setelah rekonstruksi Selasa (23/10).

Dari aktivitas itulah dirinya mulai dilabeli sebutan baru: ustad. Padahal, dia merasa pengetahuannya tentang Islam masih dangkal. Aktivitasnya terus berkembang, termasuk aktif dalam Forum Anti Permurtadan (Fakta) Palembang. Di sana, dia memegang kendali urusan komunikasi. ''Namun, Fakta tak berkaitan dengan kasus ini,'' tegasnya.

Dari Fakta, Abdurrahman yang aktif berdakwah ke pelosok-pelosok kampung tersebut akhirnya berkenalan dengan Ustad Sugandhi, 42. Sugandhi yang juga telah ditangkap polisi itu merupakan alumnus Afghanistan 1987-1992 yang aktif dalam sebuah ponpes di Sumsel. ''Saya yang belum jauh ilmunya mengikuti Ustad Gandhi,'' imbuhnya.

Padahal, Abdurrahman dituakan oleh empat rekannya yang lain, yakni Agustiawarman, Wahyudi, Heri Purwanto, dan Sugiarto. Akibatnya, mereka berempat pun turut bersama Abdurrahman mengaji di Ustad Gandhi.

Hubungan Abdurrahman bahkan lebih jauh. Dia pernah berangkat ke Kroya, Jawa Tengah, untuk mengambil bahan peledak dan sebuah pistol FN. Namun, dia tak mengenal siapa orang yang memberinya tersebut.

Pistol itulah yang dibawa ke mana-mana dirinya pergi. Mengapa tidak menembak saat ditangkap polisi? ''Jujur, saya belum pernah meletuskan. Belum pernah menembak,'' jawabnya kalem.

Dibanding pelaku yang lain, Abdurrahman yang fasih berbahasa Jawa (karena orang tuanya berdarah Jawa) itu memang paling kalem. Dia tidak menyebut kelompoknya sebagai mujahid. Bapak lima anak tersebut merasa masih beruntung ditangkap polisi karena tidak ada korban jiwa yang sempat jatuh akibat ulah kelompoknya.

''Ruginya, kami (telanjur) dipenjara. Kami ini masih jauh dari Amrozi, tapi kami sama-sama disebut teroris,'' ujarnya lalu tersenyum.

Saat ditanya apakah ada penyesalan atas keterlibatannya itu, lulusan SMA di Palembang tersebut menjawab diplomatis. ''Menyesal atau tidak itu biar menjadi urusan di dalam hati saja.'' Penyesalan Abdurrahman memang tidak diungkapkan secara verbal seperti empat anak buahnya yang lain.

Agustiawarman, 26, misalnya. ''Kami ini ngikuti saja. Kalau misalnya (dulu) kenalnya Aa Gym, ya saya pakai serban saja,'' katanya. Selain Gandhi, Agus mengaku pengaruh Hasan alias Fajar Taslim cukup kuat bagi kelompoknya. Hasan adalah warga Singapura yang menjadi buron di negerinya karena tersangkut Jamaah Islamiyah.

Pada Januari 2002, Hasan lari ke Indonesia bersama Husaini dan Mas Slamet Kastari. ''Saya ini selalu tertarik dengan dalil yang pas. Saya ingin berbuat untuk Islam,'' lanjut pegawai Bapas, Palembang, itu.

Sebenarnya, jika bisa memilih, Agus ingin menegakkan Islam dengan cara yang lebih damai. ''Saya sebenarnya tak terlalu frontal karena iman ini kadang naik, kadang turun,'' ujarnya.

Akibat pengaruh sang guru, mereka akhirnya larut dalam jalan kekerasan. Sugiarto, 21, akhirnya terpilih menjadi ahli rakit bom dalam kelompok tanpa nama itu. ''Tiga bulan belajarnya,'' ungkap Sugiarto yang merupakan anggota termuda jaringan teror Palembang tersebut.

Anak kedua di antara empat bersaudara itu berasal dari keluarga mapan. Ayahnya seorang petani karet dan padi. Di rumahnya, di Ogan Komering Ulu Timur, Sumsel, terdapat TV 29 inci yang tersambung dengan parabola.

Dia duduk di semeter tujuh Fakultas Tarbiyah, Jurusan Bahasa Arab, IAIN Palembang. Karena itu, dibanding empat rekannya yang lain, Sugi satu-satunya yang fasih mengutip ayat.

Siapa yang mengajari membuat bom? ''Namanya Ustad A (sengaja diinisialkan karena masih buron, Red). Dari logatnya, dia orang Jawa,'' jawabnya.

Sugi bertemu Ustad A yang mengaku dari Ambon di kediaman Ustad Gandhi pada 2006. Pelajaran membuat bom diisi dengan syarat: tak boleh bertanya asal dan muasal sang guru. Hingga ditangkap polisi pada 1 Juli lalu, Sugi berhasil merakit 20 bom siap ledak. Padahal, dia hanya bermodal yakin dan sedikit keahlian di bidang elektronika.

''Hingga kini pun belum tahu bagaimana efek ledakannya karena belum ada yang meledak. Tapi, lebih lah dari sekadar busss,'' ujarnya lantas tertawa.

Dia lalu menyebutkan komposisi dan campuran bom-bom mautnya itu. Semua di luar kepala. Dia juga mampu menerangkan detail bagaimana rangkaian elektronik itu disusun beserta cara pengaktifannya.

Monday, October 6, 2008

Halal bi Halal 1429 H di Telkom Jatim


Musim kemarau memang panas. Padahal waktu baru menunjukkan pukul tujuh pagi. Karyawan Telkom Divre V, dengan uniform putih-hitam sudah tertata rapih, berbaris, untuk melaksanakan apel kesiapan kerja. Senin, 6 Oktober 2008, Triana, EGM Telkom Jatim, menjadi pembina apel. Acara dilanjutkan dengan halal bi halal. Undangan yang hadir, Pengurus P2Tel Wilayah VII dan Forsikatel. Usai apel, 'salam-salaman' dilakukan dengan membentuk 'ular-ularan' yang panjang. Usai jabat tangan, saling bermaaf-maafan, acara disambung dengan 'penyerbuan' ke arena Soto Kudus, Lontong Cap Gomeh dan sebangsanya. Agar hidangan terasa lezat, lantunan lagu-lagu nuansa lebaran pun dikumandangkan lewat iringan elekton Telkom SBB dengan solo vocalist yang ciamik. Kilat tapi hidmat, acarapun usai sudah. Semoga esok hari kesalahan tak terulang.

Wednesday, October 1, 2008

Lebaran telah datang kembali .....


mentari pagi di ufuk timur telah hadir,
sejumput awan menghalangi,
membuat sang surya malu-malu mengintip penghuni bumi,
muslim yang tengah berlafadz takbir,
1 oktober 2008, bersamaan 1 syawal 1429h, di rabu yang syahdu ...
dari mesjid-mesjid, dan hamparan berbagai pelataran serta lapangan, semua bersaksi ......
idul fitri tlah datang kembali,
alhamdulillah, di hari nan fitri pagi ini,
kita masih dikaruniai usia oleh sang pencipta,
untuk bisa berlebaran.

dalam kesempatan ini, kami,
segenap pengurus p2tel surabaya timur, mengucapkan :
selamat hari raya idul fitri 1 syawal 1429h,
mohon maaf lahir dan batin.

Wednesday, September 17, 2008

Kepala Kucing



-->
Lucu ya?

Apa itu Ka Pe Pe U ?

Sebagian teman pensiunan tanya, binatang apakah gerangan itu KPPU. Maklum ‘megabintang’ yang satu ini lagi 'naik daun', santer disorot media di pertengahan September sekarang ini.

KPPU alias Komisi Pengawas Persaingan Usaha, lahir karena adanya Undang-undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sesuai pasal 30 dan 34, implementasinya melalui Keputusan Presiden No. 75 Tahun 1999 tentang KPPU

Tugas

  1. melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
  2. melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
  3. melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
  4. mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
  5. memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  6. menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
  7. memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Wewenang

  1. menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  2. melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  3. melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
  4. menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  5. memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
  6. memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
  7. meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
  8. meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
  9. mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
  10. memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
  11. memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  12. menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.

Dalam suasana bisnis yang nyaris tidak boleh lagi ada praktek monopoli maka keberadaannya sangat diharapkan oleh para pelaku bisnis dan masyarakat untuk menegakkan amanat undang-undang. Berbagai gesekan yang terjadi harus mampu diselesaikan dengan seadil-adilnya. Keadilan dan kepastian hukum harus bisa ditegakkan. Musuh utama keadilan adalah keinginan pihak yang mencoba merusak neraca keadilan dengan berbagai upaya yang tidak halal. Suap, misalnya. Sudah barang tentu akan merusak keadilan. Ketidakadilan sering melahirkan ketidakpastian hukum.

Untuk kasus yang satu ini untunglah penegak hukum dari KPK mampu mengendusnya dan menangkap pelakunya. Semoga KPPU bisa steril kembali sesuai fungsinya.

Tuesday, September 16, 2008

Mengapa kita harus pensiun?


Sebelum menjawab pertanyaan ini harus jelas, siapa yang dimaksud kita dan pensiun itu spesies apa.

Pensiun itu adalah salah satu bentuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Yang dimaksud kata “kita” dalam bahasan ini, menurut UU No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, BAB XII, tentang PHK, pasal 150 :”Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja dalam undang-undang ini meliputi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.”

Jadi kita, sebelum pensiun, terlingkupi oleh pasal di atas, selaku salah satu pekerja di suatu badan usaha berbadan hukum yang bernama PT. Telkom.

Masalah PHK itu, antara lain diatur dalam Pasal 151, ayat (3) : “Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.”

Pasal 151 itu dilengkapi perkecualian untuk PHK dari “spesies” Pensiun, dengan Pasal 154 yang berbunyi :”Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) tidak diperlukan dalam hal :
bla……bla………bla………
c. pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan”.

Nah, kalau suatu ketika keadaan kita cocok dengan apa yang disebut dalam butir c di atas, maka pensiunlah kita.

Pada saat pensiun kita dilingkupi oleh pasal 167, ayat :
(1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
(2) Dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.
(3) Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/premi-nya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat diatur lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(5) Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
(6) Hak atas manfaat pensiun sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ti-dak menghilangkan hak pekerja/buruh atas jaminan hari tua yang bersifat wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Penjelasan pasal 167 :
Ayat (3)
Contoh dari ayat ini adalah :
Misalnya uang pesangon yang seharusnya diterima pekerja/buruh adalah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan besarnya jaminan pensiun menurut program pensiun adalah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) serta dalam pengaturan program pensiun tersebut telah ditetapkan premi yang ditanggung oleh pengusaha 60% (enam puluh perseratus) dan oleh pekerja/buruh 40% (empat puluh perseratus), maka :
Perhitungan hasil dari premi yang sudah dibayar oleh pengusaha adalah : sebesar 60% x Rp 6.000.000,00 = Rp 3.600.000,00
Besarnya santunan yang preminya dibayar oleh pekerja/ buruh adalah sebesar 40% X Rp 6.000.000,00 = Rp 2.400.000,00
Jadi kekurangan yang masih harus dibayar oleh Pengusaha sebesar Rp 10.000.000,00 dikurangi Rp 3.600.000,00 = Rp 6.400.000,00
Sehingga uang yang diterima oleh pekerja/buruh pada saat PHK karena pensiun tersebut adalah :
o Rp 3.600.000,00 (santunan dari penyelenggara program pensiun yang preminya 60% dibayar oleh pengusaha)
o Rp 6.400.000.00 (berasal dari kekurangan pesangon yang harus di bayar oleh pengusaha)
o Rp 2.400.000.00 (santunan dari penyelenggara program pensiun yang preminya 40% dibayar oleh pekerja/buruh)
_____________________________________________________________ +
Jumlah Rp12.400.000,00 (dua belas juta empat ratus ribu rupiah)

Demikian ulasan ini semoga dapat menjadi bahan olahan lebih lanjut.