Wednesday, September 17, 2008

Kepala Kucing



-->
Lucu ya?

Apa itu Ka Pe Pe U ?

Sebagian teman pensiunan tanya, binatang apakah gerangan itu KPPU. Maklum ‘megabintang’ yang satu ini lagi 'naik daun', santer disorot media di pertengahan September sekarang ini.

KPPU alias Komisi Pengawas Persaingan Usaha, lahir karena adanya Undang-undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sesuai pasal 30 dan 34, implementasinya melalui Keputusan Presiden No. 75 Tahun 1999 tentang KPPU

Tugas

  1. melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
  2. melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
  3. melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
  4. mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
  5. memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  6. menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
  7. memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Wewenang

  1. menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  2. melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  3. melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
  4. menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  5. memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
  6. memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
  7. meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
  8. meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
  9. mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
  10. memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
  11. memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  12. menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.

Dalam suasana bisnis yang nyaris tidak boleh lagi ada praktek monopoli maka keberadaannya sangat diharapkan oleh para pelaku bisnis dan masyarakat untuk menegakkan amanat undang-undang. Berbagai gesekan yang terjadi harus mampu diselesaikan dengan seadil-adilnya. Keadilan dan kepastian hukum harus bisa ditegakkan. Musuh utama keadilan adalah keinginan pihak yang mencoba merusak neraca keadilan dengan berbagai upaya yang tidak halal. Suap, misalnya. Sudah barang tentu akan merusak keadilan. Ketidakadilan sering melahirkan ketidakpastian hukum.

Untuk kasus yang satu ini untunglah penegak hukum dari KPK mampu mengendusnya dan menangkap pelakunya. Semoga KPPU bisa steril kembali sesuai fungsinya.

Tuesday, September 16, 2008

Mengapa kita harus pensiun?


Sebelum menjawab pertanyaan ini harus jelas, siapa yang dimaksud kita dan pensiun itu spesies apa.

Pensiun itu adalah salah satu bentuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Yang dimaksud kata “kita” dalam bahasan ini, menurut UU No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, BAB XII, tentang PHK, pasal 150 :”Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja dalam undang-undang ini meliputi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.”

Jadi kita, sebelum pensiun, terlingkupi oleh pasal di atas, selaku salah satu pekerja di suatu badan usaha berbadan hukum yang bernama PT. Telkom.

Masalah PHK itu, antara lain diatur dalam Pasal 151, ayat (3) : “Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.”

Pasal 151 itu dilengkapi perkecualian untuk PHK dari “spesies” Pensiun, dengan Pasal 154 yang berbunyi :”Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) tidak diperlukan dalam hal :
bla……bla………bla………
c. pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan”.

Nah, kalau suatu ketika keadaan kita cocok dengan apa yang disebut dalam butir c di atas, maka pensiunlah kita.

Pada saat pensiun kita dilingkupi oleh pasal 167, ayat :
(1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
(2) Dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.
(3) Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/premi-nya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat diatur lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(5) Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
(6) Hak atas manfaat pensiun sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ti-dak menghilangkan hak pekerja/buruh atas jaminan hari tua yang bersifat wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Penjelasan pasal 167 :
Ayat (3)
Contoh dari ayat ini adalah :
Misalnya uang pesangon yang seharusnya diterima pekerja/buruh adalah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan besarnya jaminan pensiun menurut program pensiun adalah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) serta dalam pengaturan program pensiun tersebut telah ditetapkan premi yang ditanggung oleh pengusaha 60% (enam puluh perseratus) dan oleh pekerja/buruh 40% (empat puluh perseratus), maka :
Perhitungan hasil dari premi yang sudah dibayar oleh pengusaha adalah : sebesar 60% x Rp 6.000.000,00 = Rp 3.600.000,00
Besarnya santunan yang preminya dibayar oleh pekerja/ buruh adalah sebesar 40% X Rp 6.000.000,00 = Rp 2.400.000,00
Jadi kekurangan yang masih harus dibayar oleh Pengusaha sebesar Rp 10.000.000,00 dikurangi Rp 3.600.000,00 = Rp 6.400.000,00
Sehingga uang yang diterima oleh pekerja/buruh pada saat PHK karena pensiun tersebut adalah :
o Rp 3.600.000,00 (santunan dari penyelenggara program pensiun yang preminya 60% dibayar oleh pengusaha)
o Rp 6.400.000.00 (berasal dari kekurangan pesangon yang harus di bayar oleh pengusaha)
o Rp 2.400.000.00 (santunan dari penyelenggara program pensiun yang preminya 40% dibayar oleh pekerja/buruh)
_____________________________________________________________ +
Jumlah Rp12.400.000,00 (dua belas juta empat ratus ribu rupiah)

Demikian ulasan ini semoga dapat menjadi bahan olahan lebih lanjut.

Sunday, September 14, 2008

Kadivre Jawa Timur yang Baru


Aditya, LUDRUK NEWS, Surabaya, 8 September 2008 :

Kemarin, pucuk pimpinan di TELKOM Divre V Jawa Timur resmi diserahkan oleh Mas’ud Khamid kepada Triana Mulyatsa. Artinya, mulai hari itu juga, laki-laki kelahiran Cilacap ini akan mulai memimpin TELKOM Jawa Timur. Tentu saja, termasuk mengelola 3 juta pelanggan Flexi, 100 ribu pelanggan Speedy, dan 1,5 juta pelanggan telepon tetap di Jawa Timur.

Sementara pada saat bersamaan juga terjadi pergantian jabatan Deputy EGM dari Johni Girsang ke M Warif Maulidy. Baik Triana dan Warif, baru pertama kalinya bertugas di Jawa Timur. Sebelumnya Triana bertugas sebagai Executive General Manager Divre VI Kalimantan. Sedangkan Warif bertugas sebagai Deputy Executive General Manager TELKOM Divre VII Kawasan Timur Indonesia.

Triana yang lahir 49 tahun lalu ini mengawali karirnya di bidang telekomunikasi sejak tahun 1986 di Kantor Perusahaan Bandung. Berbekal latar belakang pendidikan ekonomi, Triana bertugas di bagian tunggakan fasilitas telekomunikasi pelanggan.

Menikahi Yuwati Winsulastini di tahun 1985, Triana dikaruniai 2 putra (Rizky Sutantyo Eko, 21 thn, Dio Yudista, 17 thn) dan 1 putri (Melati Kresnasari, 19 thn).

Triana adalah sosok yang ‘ngayomi’ dan selalu berpikir positif (positive thinking). Satu prinsip yang selalu dipegang teguh olehnya adalah “apapun akan dijalani jika menginginkan sesuatu”, agaknya sangat cocok dengan karakter karyawan Jawa Timur yang terkenal tak kenal menyerah. Selain berpikir positif, Triana dikenal sangat supel dan punya banyak kawan dari segala usia dan golongan. Karakter ini ternyata terbentuk sejak kecil, digembleng oleh sang ibu yang punya profesi sebagai pendidik (guru).

“Jika ada sesuatu yang mau disampaikan kepada saya jangan ditunda nanti malah menghilang. Dan kalau ada kekurangan mohon diingatkan supaya jalannya lurus,” kata Triana di hadapan para Senior Leader Divre V dalam acara Morning breefing.

Hobby utama Triana adalah Olah Raga, asalkan ada bolanya pasti bisa. Dari bola yang paling kecil sampai bola yang paling besar semua bisa dilakukannya dengan kualitas permainannya di atas rata-rata. Seperti Tenis Meja, Golf, Bulutangkis, Billyard, Tenis Lapangan, Volley, Basket, Futsal, Sepakbola, dan Bowling. Selain itu Triana juga sangat rajin melakukan SKJ di Kantor. Di waktu senggangnya dihabiskan untuk membaca berbagai jenis buku. Selain itu suaranya juga dikenal merdu. Dansa jenis cha-cha-cha pun juga dikuasainya dengan baik.

Selama berkarir di Telkom, Triana memulai menduduki jabatan sebagai ;

# Kasi Tunggakan di Kandapon Malang tahun 1989

# Kadinkug Kandapon Malang tahun 1990

# Kakandatel Balikpapan tahun 1991-1997

# Kakandatel Samarinda tahun 1998

# Deputy GM Bidang Marketing Divre IV tahun 1998-1999

# Deputy GM Bidang Pemasaran bidang Pemasaran Divre IV tahun 2000-2002

# General Manager Telkom Jak-Sel tahun 2003-2004.

# General Manager Jak-Bar tahun 2005

# Deputy EGM Divre III Tahun 2005-2006

# EGM Divre VII tahun 2006-2007

# EGM Divre V tahun 2008.***

Thursday, September 11, 2008

Pensiunan Gugat PT Telkom Indonesia Rp 56 Miliar

Jum'at, 25 Juli 2008 | 09:57 WIB

http://www.tempointeractive.com/hg/nusa/jawamadura/2008/07/25/brk,20080725-128992,id.html


TEMPO Interaktif, BANDUNG:Sebanyak 250 pensiunan menggugat PT Telkom Indonesia. Gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Bandung itu terkait dugaan pelanggaran PT Telkom atas peraturan tentang manfaat pensiun. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 56 miliar.

Kuasa hukum penggugat, Sofyan Anwar, mengatakan, pihaknya menuntut Direktur Utama PT Telkom membatalkan Keputusan Direksi Nomor KD.81/PS 950/SDM-30/2002 dan KD.16/PS 950/SDM-30/2004. Sebab kata dia, kedua peraturan tentang manfaat pensiun untuk pensiunan PT Telkom itu bersifat diskriminatif.

Menurut Sofyan, Keputusan Direksi tentang hal yang sama yang diterbitkan pada tahun 2000, seluruh pensiunan mendapat manfaat pensiun sebesar 2,4 kali gaji dasar. Namun mulai 2002 ada perubahan peraturan tentang manfaat pensiun melalui keputusan direksi No. KD.81 dan kemudian KD.16 pada 2004.

Sesuai peraturan baru itu para karyawan yang pensiun setelah Juli 2002 mendapat kenaikan manfaat pensiun menjadi 4,8 kali gaji dasar. Sementara manfaat pensiun para karyawan yang pensiun sebelum Juli 2002 tidak berubah. "Karenanya kedua aturan itu kami nilai diskriminatif dan merugikan sebagian pensiunan seperti klien kami," katanya.

Adapun kerugian yang diderita kliennya tersebut, kata Sofyan, mencapai Rp 56 miliar. Angka kerugian itu sesuai hasil perhitungan kerugian yang diderita 250 kliennya selama 70 bulan terhitung sejak Keputusan Direksi Nomor KD 81 diberlakukan sekitar Juli 2002 hingga kini. "Karena itu kami juga menuntut Dirut PT Tekom membayar ganti rugi sebesar Rp 56 miliar kepada klien kami,"ujarnya.

Sofyan menjelaskan, kedua aturan yang ingin dibatalkan juga melawan hukum karena bertentangan dengan UU No. 11 Tahun 1992 tentang dana pensiun serta Keputusan Menteri Keuangan RI No. 343/KMK.017/98 entang iuran manfaat pensiun. Keduanya uga dibuat tanpa melibatkan Persatuan Pensiunan PT Telkom (P2 Tel) sebagai organisasi resmi pensiunan PT Telkom. "Karena itu keduanya harus dibatalkan demi hukum,"katanya.

Seorang penggugat, Sunarto, sempat melukiskan kesenjangan antara pensiunan sebelum dengan setelah Juli 2002. Dia mencontohkan Mantan Dirut PT Telkom, Willy Munandir, yang pensiun sebelum Juli 2002 mendapat uang pensiun Rp 1,3 juta per bulan. Sedangkan salah satu bekas sopirnya yang pensiun setelah Juli 2002 mendapat uang pensiun hampir Rp 4 juta per bulan. "Ini kan sangat senjang kalau dilihat dari sisi pengabdian dan jabatan,"katanya.

Menurut dia, hingga kini tercatat ada sekitar 17.300 ribu karyawan yang pensiun sebelum Juli 2002 di seluruh Indonesia. Diantara mereka, cukup banyak pensiunan yang mendapat uang pensiun hanya sekitar Rp 100 ribuan. "Kami 250 orang mewakili yang belasan ribu itu,"kata Sekretaris Umum P2 Tel itu.

Sayangnya, sidang perdana yang sedianya menggelar acara mediasi itu gagal digelar. Sebabnya, para tergugat yakni pihak Menteri Keuangan, Menteri Negara Badan Usaha mili Negara, PT Telkom Indonesia dan Direktorat Dana Pensiun PT Telkom, tidak menghadirkan para kuasa hukum masing-masing.

Para tergugat yang hadir hanya pihak PT Telkom dan Direktorat Dana Pensiun. Itupun hanya diwakili tiga karyawannya yang cuma berbekal surat tugas. Adapun pihak Menteri Keuangan dan Menneg BUMN tidak hadir. "Karena itu sidang kami mundurkan menjadi tanggal 13 Agustus mendatang,"ucap Ketua Majelis Hakim Edi Nugroho..

Erick p. hardi

We are retired men, make a group named .....

Persatuan Pensiunan Telkom Surabaya Timur beralamat di :

Jl. Ketintang 152 (Area Yayasan Kesehatan Telkom)
Telepon 031. 827.3261 - Surabaya, Indonesia, 60231
e-mail : p2telsbt@telkom.net


Anggota kami adalah para pensiunan karyawan Telkom yang berdomisi di daerah cakupan wilayah operasional Kantor Daerah Telekomunikasi Surabaya Timur.

Jumlah anggota 697 orang yang tersebar di 8 komisariat, meliputi komisariat :
Manyar, Gubeng, Darmo, Injoko, Waru I, Waru II. Rungkut I dan Rungkut II.

Dalam rayonisasi, ada empat rayon meliputi Rayon :
Surabaya Timur, Sidoarjo, Mojokerto dan Jombang.