-->
JL. KETINTANG 152 (AREA YAYASAN KESEHATAN TELKOM) PHONE (62.31) - 827.3261, SURABAYA, INDONESIA, 60231
Sebagian teman pensiunan tanya, binatang apakah gerangan itu KPPU. Maklum ‘megabintang’ yang satu ini lagi 'naik daun', santer disorot media di pertengahan September sekarang ini.
KPPU alias Komisi Pengawas Persaingan Usaha, lahir karena adanya Undang-undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sesuai pasal 30 dan 34, implementasinya melalui Keputusan Presiden No. 75 Tahun 1999 tentang KPPU
Tugas
Wewenang
Dalam suasana bisnis yang nyaris tidak boleh lagi ada praktek monopoli maka keberadaannya sangat diharapkan oleh para pelaku bisnis dan masyarakat untuk menegakkan amanat undang-undang. Berbagai gesekan yang terjadi harus mampu diselesaikan dengan seadil-adilnya. Keadilan dan kepastian hukum harus bisa ditegakkan. Musuh utama keadilan adalah keinginan pihak yang mencoba merusak neraca keadilan dengan berbagai upaya yang tidak halal. Suap, misalnya. Sudah barang tentu akan merusak keadilan. Ketidakadilan sering melahirkan ketidakpastian hukum.
Untuk kasus yang satu ini untunglah penegak hukum dari KPK mampu mengendusnya dan menangkap pelakunya. Semoga KPPU bisa steril kembali sesuai fungsinya.

Aditya, LUDRUK NEWS,
Kemarin, pucuk pimpinan di TELKOM Divre V Jawa Timur resmi diserahkan oleh Mas’ud Khamid kepada Triana Mulyatsa. Artinya, mulai hari itu juga, laki-laki kelahiran Cilacap ini akan mulai memimpin TELKOM Jawa Timur. Tentu saja, termasuk mengelola 3 juta pelanggan Flexi, 100 ribu pelanggan Speedy, dan 1,5 juta pelanggan telepon tetap di Jawa Timur.
Sementara pada saat bersamaan juga terjadi pergantian jabatan Deputy EGM dari Johni Girsang ke M Warif Maulidy. Baik Triana dan Warif, baru pertama kalinya bertugas di Jawa Timur. Sebelumnya Triana bertugas sebagai Executive General Manager Divre VI Kalimantan. Sedangkan Warif bertugas sebagai Deputy Executive General Manager TELKOM Divre VII Kawasan Timur
Triana yang lahir 49 tahun lalu ini mengawali karirnya di bidang telekomunikasi sejak tahun 1986 di Kantor Perusahaan
Menikahi Yuwati Winsulastini di tahun 1985, Triana dikaruniai 2 putra (Rizky Sutantyo Eko, 21 thn, Dio Yudista, 17 thn) dan 1 putri (Melati Kresnasari, 19 thn).
Triana adalah sosok yang ‘ngayomi’ dan selalu berpikir positif (positive thinking). Satu prinsip yang selalu dipegang teguh olehnya adalah “apapun akan dijalani jika menginginkan sesuatu”, agaknya sangat cocok dengan karakter karyawan Jawa Timur yang terkenal tak kenal menyerah. Selain berpikir positif, Triana dikenal sangat supel dan punya banyak kawan dari segala usia dan golongan. Karakter ini ternyata terbentuk sejak kecil, digembleng oleh sang ibu yang punya profesi sebagai pendidik (guru).
“Jika ada sesuatu yang mau disampaikan kepada saya jangan ditunda nanti malah menghilang. Dan kalau ada kekurangan mohon diingatkan supaya jalannya lurus,” kata Triana di hadapan para Senior Leader Divre V dalam acara Morning breefing.
Hobby utama Triana adalah Olah Raga, asalkan ada bolanya pasti bisa. Dari bola yang paling kecil sampai bola yang paling besar semua bisa dilakukannya dengan kualitas permainannya di atas rata-rata. Seperti Tenis Meja, Golf, Bulutangkis, Billyard, Tenis Lapangan, Volley, Basket, Futsal, Sepakbola, dan Bowling. Selain itu Triana juga sangat rajin melakukan SKJ di Kantor. Di waktu senggangnya dihabiskan untuk membaca berbagai jenis buku. Selain itu suaranya juga dikenal merdu. Dansa jenis cha-cha-cha pun juga dikuasainya dengan baik.
Selama berkarir di Telkom, Triana memulai menduduki jabatan sebagai ;
# Kasi Tunggakan di Kandapon
# Kadinkug Kandapon Malang tahun 1990
# Kakandatel Balikpapan tahun 1991-1997
# Kakandatel Samarinda tahun 1998
# Deputy GM Bidang Marketing Divre IV tahun 1998-1999
# Deputy GM Bidang Pemasaran bidang Pemasaran Divre IV tahun 2000-2002
# General Manager Telkom Jak-Sel tahun 2003-2004.
# General Manager Jak-Bar tahun 2005
# Deputy EGM Divre III Tahun 2005-2006
# EGM Divre VII tahun 2006-2007
# EGM Divre V tahun 2008.***
Jum'at, 25 Juli 2008 | 09:57 WIB
http://www.tempointeractive.com/hg/nusa/jawamadura/2008/07/25/brk,20080725-128992,id.html
TEMPO Interaktif,
Kuasa huk
um penggugat, Sofyan Anwar, mengatakan, pihaknya menuntut Direktur Utama PT Telkom membatalkan Keputusan Direksi Nomor KD.81/PS 950/SDM-30/2002 dan KD.16/PS 950/SDM-30/2004. Sebab kata dia, kedua peraturan tentang manfaat pensiun untuk pensiunan PT Telkom itu bersifat diskriminatif.
Menurut Sofyan, Keputusan Direksi tentang hal yang sama yang diterbitkan pada tahun 2000, seluruh pensiunan mendapat manfaat pensiun sebesar 2,4 kali gaji dasar. Namun mulai 2002 ada perubahan peraturan tentang manfaat pensiun melalui keputusan direksi No. KD.81 dan kemudian KD.16 pada 2004.
Sesuai peraturan baru itu para karyawan yang pensiun setelah Juli 2002 mendapat kenaikan manfaat pensiun menjadi 4,8 kali gaji dasar. Sementara manfaat pensiun para karyawan yang pensiun sebelum Juli 2002 tidak berubah. "Karenanya kedua aturan itu kami nilai diskriminatif dan merugikan sebagian pensiunan seperti klien kami," katanya.
Adapun kerugian yang diderita kliennya tersebut, kata Sofyan, mencapai Rp 56 miliar. Angka kerugian itu sesuai hasil perhitungan kerugian yang diderita 250 kliennya selama 70 bulan terhitung sejak Keputusan Direksi Nomor KD 81 diberlakukan sekitar Juli 2002 hingga kini. "Karena itu kami juga menuntut Dirut PT Tekom membayar ganti rugi sebesar Rp 56 miliar kepada klien kami,"ujarnya.
Sofyan menjelaskan, kedua aturan yang ingin dibatalkan juga melawan hukum karena bertentangan dengan UU No. 11 Tahun 1992 tentang dana pensiun serta Keputusan Menteri Keuangan RI No. 343/KMK.017/98 entang iuran manfaat pensiun. Keduanya uga dibuat tanpa melibatkan Persatuan Pensiunan PT Telkom (P2 Tel) sebagai organisasi resmi pensiunan PT Telkom. "Karena itu keduanya harus dibatalkan demi hukum,"katanya.
Seorang penggugat, Sunarto, sempat melukiskan kesenjangan antara pensiunan sebelum dengan setelah Juli 2002. Dia mencontohkan Mantan Dirut PT Telkom, Willy Munandir, yang pensiun sebelum Juli 2002 mendapat uang pensiun Rp 1,3 juta per bulan. Sedangkan salah satu bekas sopirnya yang pensiun setelah Juli 2002 mendapat uang pensiun hampir Rp 4 juta per bulan. "Ini
Menurut dia, hingga kini tercatat ada sekitar 17.300 ribu karyawan yang pensiun sebelum Juli 2002 di seluruh
Sayangnya, sidang perdana yang sedianya menggelar acara mediasi itu gagal digelar. Sebabnya, para tergugat yakni pihak Menteri Keuangan, Menteri Negara Badan Usaha mili Negara, PT Telkom Indonesia dan Direktorat Dana Pensiun PT Telkom, tidak menghadirkan para kuasa hukum masing-masing.
Erick p. hardi
Jl. Ketintang 152 (Area Yayasan Kesehatan Telkom)
Telepon 031. 827.3261 - Surabaya, Indonesia, 60231
e-mail : p2telsbt@telkom.net