Jum'at, 25 Juli 2008 | 09:57 WIB
http://www.tempointeractive.com/hg/nusa/jawamadura/2008/07/25/brk,20080725-128992,id.html
TEMPO Interaktif,
Kuasa hukum penggugat, Sofyan Anwar, mengatakan, pihaknya menuntut Direktur Utama PT Telkom membatalkan Keputusan Direksi Nomor KD.81/PS 950/SDM-30/2002 dan KD.16/PS 950/SDM-30/2004. Sebab kata dia, kedua peraturan tentang manfaat pensiun untuk pensiunan PT Telkom itu bersifat diskriminatif.
Menurut Sofyan, Keputusan Direksi tentang hal yang sama yang diterbitkan pada tahun 2000, seluruh pensiunan mendapat manfaat pensiun sebesar 2,4 kali gaji dasar. Namun mulai 2002 ada perubahan peraturan tentang manfaat pensiun melalui keputusan direksi No. KD.81 dan kemudian KD.16 pada 2004.
Sesuai peraturan baru itu para karyawan yang pensiun setelah Juli 2002 mendapat kenaikan manfaat pensiun menjadi 4,8 kali gaji dasar. Sementara manfaat pensiun para karyawan yang pensiun sebelum Juli 2002 tidak berubah. "Karenanya kedua aturan itu kami nilai diskriminatif dan merugikan sebagian pensiunan seperti klien kami," katanya.
Adapun kerugian yang diderita kliennya tersebut, kata Sofyan, mencapai Rp 56 miliar. Angka kerugian itu sesuai hasil perhitungan kerugian yang diderita 250 kliennya selama 70 bulan terhitung sejak Keputusan Direksi Nomor KD 81 diberlakukan sekitar Juli 2002 hingga kini. "Karena itu kami juga menuntut Dirut PT Tekom membayar ganti rugi sebesar Rp 56 miliar kepada klien kami,"ujarnya.
Sofyan menjelaskan, kedua aturan yang ingin dibatalkan juga melawan hukum karena bertentangan dengan UU No. 11 Tahun 1992 tentang dana pensiun serta Keputusan Menteri Keuangan RI No. 343/KMK.017/98 entang iuran manfaat pensiun. Keduanya uga dibuat tanpa melibatkan Persatuan Pensiunan PT Telkom (P2 Tel) sebagai organisasi resmi pensiunan PT Telkom. "Karena itu keduanya harus dibatalkan demi hukum,"katanya.
Seorang penggugat, Sunarto, sempat melukiskan kesenjangan antara pensiunan sebelum dengan setelah Juli 2002. Dia mencontohkan Mantan Dirut PT Telkom, Willy Munandir, yang pensiun sebelum Juli 2002 mendapat uang pensiun Rp 1,3 juta per bulan. Sedangkan salah satu bekas sopirnya yang pensiun setelah Juli 2002 mendapat uang pensiun hampir Rp 4 juta per bulan. "Ini
Menurut dia, hingga kini tercatat ada sekitar 17.300 ribu karyawan yang pensiun sebelum Juli 2002 di seluruh
Sayangnya, sidang perdana yang sedianya menggelar acara mediasi itu gagal digelar. Sebabnya, para tergugat yakni pihak Menteri Keuangan, Menteri Negara Badan Usaha mili Negara, PT Telkom Indonesia dan Direktorat Dana Pensiun PT Telkom, tidak menghadirkan para kuasa hukum masing-masing.
Erick p. hardi
No comments:
Post a Comment